Hadis Ancaman Menyiksa Hewan


حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

” عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ “

Abdullah bin Muhammad bin Asma’ ad-Duba’i menceritakan kepadaku, Jawairiyah bin Asma’ menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dipenjarakannya sampai mati, lalu masuklah ia ke neraka. Dia tidak memberinya makan atau minum ketika menahannya, dan dia juga tidak membiarkannya memakan tanah.”

Sahih Muslim: 2242