Hadis Keutamaan Memberi Minum Hewan


حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ ، سَمِعْتُ أَبِي ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :

” أَنَّ رَجُلًا رَأَى كَلْبًا يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ، فَأَخَذَ الرَّجُلُ خُفَّهُ فَجَعَلَ يَغْرِفُ لَهُ بِهِ حَتَّى أَرْوَاهُ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ “.

وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ شَبِيبٍ : حَدَّثَنَا أَبِي ، عَنْ يُونُسَ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كَانَتِ الْكِلَابُ تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ

Ishaq bercerita kepada kami, Abdul Samad memberitahu kami, Abdul Rahman bin Abdullah bin Dinar menceritakan kepada kami, saya mendengar dari ayah saya, dari Abu Salih, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ: “Seorang laki-laki melihat seekor anjing yang sedang memakan tanah karena haus, lalu laki-laki itu mengambil sepatunya dan mulai menyendokkan air untuk anjing itu sampai anjing itu menjadi puas, maka Allah berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke surga.”

Dan Ahmad bin Shabib berkata: Ayahku menceritakan kepada kami, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, dia berkata: Hamzah bin Abdullah menceritakan kepadaku, dari ayahnya, katanya: Anjing-anjing pipis dan berkeliaran maju mundur di masjid pada zaman Nabi ﷺ, dan mereka tidak pernah menyiram atau membersihkan itu.

H.R. Bukhori 173