Hadis Larangan Melakukan Kekerasan Terhadap Hewan


أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ ابْنِ رَافِعٍ، عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ: أَنَّ بَعِيرًا نَدَّ وَلَيْسَ فِي الْقَوْمِ إِلَّا خَيْلٌ يَسِيرَةٌ، فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَحَبَسَهُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ :

” إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا، فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا “

Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari ayahnya, dari Abaya bin Rifaaah bin Rafi’, dari kakeknya Rafi’ bin Khadij: Bahwa seekor unta mengamuk dan di antara kaum itu hanya ada beberapa kuda. Seorang lelaki melemparnya dengan panah sehingga menahannya, lalu Rasulullah bersabda kepadanya:

‘Sesungguhnya hewan-hewan ini Daging sebagaimana daging binatang buas, maka apapun yang menimpa kalian darinya, lakukanlah begini.’