«مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ، دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ، حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ مَا شَاءَ»
Terjemahan: “Barang siapa menahan amarahnya padahal ia mampu melampiaskannya, Allah akan memanggilnya pada hari Kiamat di hadapan seluruh makhluk, sampai Dia memberinya pilihan bidadari yang ia kehendaki.”
Sanad: Dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4777) dan At-Tirmidzi (no. 2493, Kitab Al-Qiyamah), juga Ahmad dalam Musnad-nya. Derajat: Dinilai hasan oleh sebagian ulama; ada juga yang menilainya lemah karena status perawi Abu Marhum. Sebaiknya dicek ulang gradasinya sebelum dipublikasikan sebagai hadis yang kuat — bisa disebut sebagai targhib (motivasi) dengan catatan derajat.