7. Larangan Mengharap Kematian karena Musibah


«لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ لِضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي»

Terjemahan: “Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian karena bencana yang menimpanya. Jika terpaksa harus melakukannya (berdoa), hendaklah ia berkata: ‘Ya Allah, hidupkanlah aku selama hidup itu baik bagiku, dan wafatkanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku.'”

Sanad: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, diriwayatkan oleh Shahih Al-Bukhari (no. 5671, Kitab Al-Marda) dan Shahih Muslim (no. 2680, Kitab Az-Zikr). Derajat: Shahih, muttafaqun ‘alaih. Catatan editorial: ini hadis yang paling sensitif di daftar ini. Kalau ditampilkan di apk, sertakan konteks bahwa larangan ini bukan berarti menutup pintu bantuan — anjuran syariat justru mendorong ikhtiar/usaha (termasuk mencari bantuan profesional bila ada tekanan batin berat), dan cantumkan rujukan ke layanan bantuan kesehatan mental.