Penjelasan


Konsep qardh (utang piutang) dalam Islam dibangun di atas keseimbangan antara hak kreditur dan keringanan bagi debitur. QS. Al-Baqarah: 282 menetapkan anjuran administratif berupa pencatatan dan kesaksian untuk melindungi kedua pihak, sementara QS. Al-Baqarah: 280 memberikan kelonggaran bagi debitur yang benar-benar dalam kesulitan finansial.

Hadis ‘mathlul ghaniyyi zhulmun’ menegaskan bahwa menunda pembayaran utang bagi yang mampu (bukan yang kesulitan) dikategorikan sebagai kezaliman — sebuah pelanggaran hak sesama manusia yang serius dalam pandangan syariat. Hadis ini juga memuat anjuran menerima hiwalah (pengalihan piutang kepada pihak ketiga yang mampu) sebagai solusi penyelesaian utang yang lebih efisien.

Hadis kedua, riwayat Al-Bukhari, menyoroti dimensi niat (nawaitu) dalam berutang: seseorang yang berutang dengan niat tulus untuk melunasi akan dimudahkan Allah, sedangkan yang berutang dengan niat menghindar akan dibinasakan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kemudahan ini bisa terwujud di dunia (dimudahkan rezeki untuk melunasi) atau di akhirat (Allah yang menanggung hak kreditur atas nama debitur yang berniat baik).

Kedua hadis ini melengkapi kerangka etika utang piutang: hak kreditur untuk dibayar tepat waktu tetap dijaga secara tegas, namun keadaan dan niat debitur juga menjadi pertimbangan penting dalam penilaian syariat, sejalan dengan semangat keringanan pada QS. Al-Baqarah: 280.