Syirkah (kerja sama usaha/kongsi dagang) adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal dan/atau kerja dengan pembagian keuntungan dan risiko yang disepakati. QS. Shad: 24 menggambarkan realitas bahwa mayoritas perserikatan rawan kezaliman, kecuali yang dilandasi keimanan dan amal saleh.
Kedua hadis mengenai syirkah dalam tema ini sama-sama berstatus diperselisihkan dalam ilmu sanad — sebuah temuan yang justru sangat relevan untuk kajian sanad komparatif ala Juynboll maupun ilmu rijal al-hadis ala Ibnu Hajar: hadis ‘Ana Tsalitsusy Syarikayni’ terganjal status Sa’id bin Hayyan yang majhul, sementara hadis ‘Kuntu Syarikaka’ terganjal idhtirab riwayat tentang identitas mitra dagang Nabi ﷺ.
Meski demikian, kedua hadis ini saling menguatkan secara makna (i’tibar), dan prinsip yang dikandungnya — bahwa keberkahan syirkah bergantung pada amanah dan hilang ketika terjadi khianat — didukung pula oleh kaidah umum syariat tentang larangan khianat dan oleh QS. Shad: 24. Fakta bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menjadi mitra dagang sebelum kenabian, dan dipuji sebagai mitra yang tidak pernah berselisih maupun berdusta, menjadi teladan praktis (uswah) bagi praktik syirkah yang ideal.