Ayat Al-Qur’an


1. Letak Ayat

QS. Al-Baqarah (2): 188 — Madaniyyah

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ۝١٨٨

Terjemahan

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Analisis Umum:

Berbeda dari tema-tema sebelumnya, larangan ihtikar (penimbunan) dalam fikih klasik terutama bersumber dari hadis, bukan dari ayat yang secara eksplisit menyebut kata ihtikar. Ayat ini digunakan sebagai dalil pendukung secara umum: ihtikar dipandang sebagai bentuk memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan (bathil) karena memanfaatkan kesulitan orang banyak untuk menaikkan harga secara sepihak.