Penjelasan


Ihtikar adalah praktik menahan/menimbun barang kebutuhan pokok pada masa kelangkaan dengan tujuan menjualnya kembali pada harga yang lebih tinggi, sehingga merugikan masyarakat luas. Menariknya, dalam riwayat hadis di atas disebutkan bahwa ketika Sa’id bin al-Musayyib (salah satu perawi dalam sanad) ditanya, ‘Bukankah engkau sendiri suka menimbun?’, beliau menjawab bahwa Ma’mar—sahabat yang meriwayatkan hadis ini—juga melakukan penimbunan, namun yang mereka timbun adalah minyak (bukan bahan pangan pokok).

Dari catatan riwayat ini, jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah) menyimpulkan bahwa larangan ihtikar dalam hadis ini dikhususkan pada bahan pangan pokok (al-aqwat) yang dibutuhkan orang banyak, ditimbun pada masa kelangkaan untuk dijual kembali dengan harga tinggi — bukan penimbunan barang non-pokok yang tidak menimbulkan mudarat luas bagi masyarakat.

Hikmah larangan ini adalah mencegah kemudaratan (dharar) terhadap masyarakat umum akibat kelangkaan buatan (artificial scarcity), sejalan dengan larangan yang lebih umum terhadap segala bentuk pengambilan harta secara batil sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 188. Dalam konteks kontemporer, prinsip ini relevan dikaitkan dengan penimbunan sembako, bahan bakar, obat-obatan, atau alat kesehatan pada masa krisis maupun pandemi.