Ayat Al-Qur’an


1. Letak Ayat

QS. Al-Baqarah (2): 275 — Madaniyyah

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ۝٢٧٥

Terjemahan

 Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Analisis Umum:

Ayat ini turun untuk membantah anggapan sebagian masyarakat Jahiliyah dan Ahli Kitab yang menyamakan riba dengan jual beli. Allah menegaskan perbedaan hukum keduanya secara tegas, meski keduanya sama-sama menghasilkan keuntungan finansial.

2. Letak Ayat

QS. Al-Baqarah (2): 278-279 — Madaniyyah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ‎﴿٢٧٨﴾‏ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Terjemahan

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.”

Analisis Umum:

Ayat ini merupakan ancaman paling keras dalam Al-Qur’an terkait dosa muamalah: pelaku riba yang tidak bertobat diumumkan ‘diperangi’ oleh Allah dan Rasul-Nya. Para mufasir menjadikan ayat ini dalil bahwa riba adalah dosa besar (kaba’ir), bukan sekadar makruh.

3. Letak Ayat

QS. Ali ‘Imran (3): 130 — Madaniyyah

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ ۝١٣٠

Terjemahan

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Analisis Umum:

Sebagian ulama menjadikan frasa ‘berlipat ganda’ (adh’afan mudha’afah) sebagai deskripsi praktik riba Jahiliyah yang menggandakan utang berkali lipat, bukan sebagai syarat pengharaman (bukan berarti riba kecil dibolehkan). Jumhur ulama menegaskan seluruh bentuk riba tetap haram berdasarkan dalil-dalil lain yang bersifat umum.