1. Letak Ayat
QS. Al-Qashash (28): 26 — Makkiyyah, bagian dari kisah Nabi Musa ‘alaihissalam di negeri Madyan
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُۖ اِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ ٢٦
Terjemahan
Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Analisis Umum:
Ayat ini menjadi salah satu dasar konsep ijarah (pengupahan) dalam Al-Qur’an, dengan dua syarat pekerja ideal: al-qawiy (kompeten/mampu) dan al-amin (dapat dipercaya). Kisah ini juga menjadi rujukan awal praktik negosiasi kerja dalam Al-Qur’an (ayat-ayat berikutnya menjelaskan kesepakatan masa kerja dan imbalannya).
2. Letak Ayat
QS. At-Talaq (65): 6 — Madaniyyah
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ ٦
Terjemahan
Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Analisis Umum:
Ayat ini menetapkan kewajiban membayar upah (ujrah) atas jasa yang telah diberikan, dalam konteks penyusuan anak oleh mantan istri. Para fuqaha menjadikan ayat ini dalil umum bahwa setiap jasa (manfaat) yang disewa wajib diberi imbalan yang sepadan.