Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjam-meminjam atau pertukaran barang ribawi tanpa imbangan risiko dan kerja produktif. Ketiga ayat di atas menunjukkan gradasi penekanan Al-Qur’an: QS. Al-Baqarah: 275 menetapkan status hukumnya (haram, berbeda dari jual beli), QS. Al-Baqarah: 278-279 memberikan ancaman terberat berupa ‘perang dari Allah dan Rasul-Nya’ bagi yang tidak meninggalkannya, dan QS. Ali ‘Imran: 130 mendeskripsikan salah satu bentuk praktiknya di masa Jahiliyah.
Hadis riwayat Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah memperluas cakupan dosa riba tidak hanya kepada pelaku utama (pemakan dan pemberi), tetapi juga kepada pihak pendukung administratif (penulis akad) dan saksi. Nabi ﷺ menegaskan ‘hum sawa’ (mereka semua sama), menunjukkan bahwa riba tidak dapat terlaksana tanpa keterlibatan berbagai pihak, sehingga tanggung jawab moralnya bersifat kolektif.
Dalam konteks kontemporer, prinsip ini banyak dirujuk untuk mengkaji status bunga bank konvensional, kartu kredit berbunga, dan skema pinjaman daring (pinjol) ribawi — termasuk pertanyaan apakah karyawan, notaris, atau pihak ketiga yang memfasilitasi akad ribawi turut menanggung dosa sebagaimana disebut dalam hadis di atas.