Rahn (gadai) adalah akad menjadikan suatu barang bernilai harta sebagai jaminan atas utang, sehingga pihak yang berpiutang (murtahin) memiliki hak menahan barang tersebut sampai utang dilunasi. QS. Al-Baqarah: 283 menyebutkan rahn dalam konteks safar (bepergian) sebagai pengganti pencatatan tertulis yang sulit dihadirkan.
Hadis riwayat ‘Aisyah menjadi dalil praktis (fi’liyyah) yang sangat penting: Nabi ﷺ sendiri melakukan rahn untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya, bahkan bertransaksi dengan seorang Yahudi — menunjukkan bolehnya muamalah dengan non-Muslim selama tidak melanggar syariat. Peristiwa ini terjadi di Madinah (bukan dalam perjalanan), sehingga menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa rahn juga sah dilakukan dalam kondisi mukim, memperluas cakupan makna lahiriah ayat di atas.
Dari sisi maqashid syariah, rahn memberikan rasa aman kepada kreditur tanpa menghilangkan hak kepemilikan barang jaminan dari debitur (rahin). Prinsip ini menjadi landasan produk gadai syariah modern, dengan syarat tidak disalahgunakan sebagai kedok riba terselubung (misalnya melalui biaya penitipan/ujrah yang berlebihan atas barang gadai).