حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ عُمَارَةَ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ:
قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ ﷺ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ؟
قَالَ:
«أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ، تَأْمُلُ الْغِنَى، وَتَخْشَى الْفَقْرَ، وَلَا تُمْهِلْ، حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ، قُلْتَ: لِفُلَانٍ كَذَا، وَلِفُلَانٍ كَذَا، وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ»
رواه البخار.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-‘Ala’, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Sufyan, dari ‘Umarah, dari Abu Zur’ah, dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?”
Beliau menjawab:
“Yaitu engkau bersedekah ketika engkau masih sehat, masih sangat mencintai harta, masih berharap menjadi kaya, dan masih takut miskin. Janganlah engkau menundanya hingga ketika nyawa telah sampai di tenggorokan, lalu engkau berkata, ‘Harta ini untuk si Fulan, dan harta itu untuk si Fulan,’ padahal harta itu memang telah menjadi hak mereka (sebagai ahli waris).”
(HR. Imam Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah yang paling utama adalah sedekah yang diberikan ketika seseorang masih sehat, masih memiliki keinginan untuk mempertahankan hartanya, berharap menjadi kaya, dan masih khawatir akan kemiskinan. Dalam kondisi tersebut, pengorbanan yang dilakukan lebih besar sehingga nilai keikhlasannya lebih tinggi di sisi Allah Swt. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan agar tidak menunda sedekah hingga menjelang kematian, karena pada saat itu harta pada hakikatnya telah menjadi hak para ahli waris dan kesempatan memperoleh keutamaan sedekah telah berkurang.