بَابُ إِمَاطَةِ الْأَذَى وَقَالَ هَمَّامٌ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ:
«يُمِيطُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ».
رواه البخاري.
Dan Hammam meriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
“Menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan adalah sedekah.”
(HR. Imam Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa menyingkirkan segala sesuatu yang dapat mengganggu atau membahayakan orang yang melintas di jalan merupakan salah satu bentuk sedekah. Gangguan tersebut dapat berupa batu, duri, pecahan kaca, sampah, atau benda lain yang dapat mencelakakan pengguna jalan. Perbuatan sederhana ini memiliki nilai ibadah karena memberikan manfaat bagi orang lain dan mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah tidak selalu berupa harta, tetapi juga dapat berupa tindakan nyata yang membawa kemaslahatan bagi sesama.