حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الزِّنَادِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
«نِعْمَ الصَّدَقَةُ اللِّقْحَةُ الصَّفِيُّ مِنْحَةً، وَالشَّاةُ الصَّفِيُّ مِنْحَةً، تَغْدُو بِإِنَاءٍ وَتَرُوحُ بِآخَرَ».
رواه البخاري.
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, telah menceritakan kepada kami Abu az-Zinad, dari Abdurrahman, dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik sedekah adalah meminjamkan seekor unta betina yang banyak susunya sebagai pemberian manfaat, atau seekor kambing yang banyak susunya sebagai pemberian manfaat. Hewan itu berangkat pada pagi hari dengan satu wadah (untuk diperah susunya) dan kembali pada sore hari dengan wadah yang lain.”
(HR. Imam Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bahwa salah satu bentuk sedekah yang paling utama adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada orang lain, seperti meminjamkan unta atau kambing yang menghasilkan susu. Dengan cara tersebut, penerima dapat memperoleh manfaat dari susunya tanpa harus memiliki hewan tersebut. Hadis ini menunjukkan bahwa sedekah yang memberikan manfaat terus-menerus lebih besar nilainya karena mampu membantu memenuhi kebutuhan hidup orang lain dalam jangka waktu tertentu.