حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَمَا أَكَلَتِ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ».
رواه المسلم.
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik, dari Atha’, dari Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam suatu tanaman, melainkan apa yang dimakan darinya menjadi sedekah baginya. Apa yang dicuri darinya menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan binatang buas darinya menjadi sedekah baginya. Apa yang dimakan burung darinya menjadi sedekah baginya. Dan tidaklah seseorang mengambil sebagian darinya, melainkan itu menjadi sedekah baginya.”
(HR. Imam Muslim)
Hadis ini menjelaskan bahwa menanam pohon atau tanaman merupakan amal yang bernilai sedekah. Setiap manfaat yang dihasilkan dari tanaman tersebut, baik dimakan manusia, burung, binatang, bahkan jika diambil atau dicuri oleh orang lain, tetap menjadi pahala sedekah bagi orang yang menanamnya.