حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
(صحيح البخاري)
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:”
“Janganlah salah seorang di antara kalian buang air kecil di air yang tergenang dan tidak mengalir, kemudian ia mandi di dalamnya.”
(HR. Bukhari)