Hadis 13 – Pengampunan bagi orang yang membuang dahan kayu dari jalan


حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي عَلَى طَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ، فَقَالَ: لَأَرْفَعَنَّ هَذَا لَعَلَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَغْفِرُ لِي بِهِ، فَرَفَعَهُ، فَغَفَرَ اللَّهُ لَهُ بِهِ، وَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ

(مسند أحمد)

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:”

“Ketika seorang laki-laki sedang berjalan di suatu jalan, ia menemukan sebatang ranting yang berduri. Lalu ia berkata, ‘Sungguh, aku akan menyingkirkan ini. Mudah-mudahan Allah Yang Mahamulia lagi Mahaagung mengampuniku karenanya.’ Maka ia pun menyingkirkannya, lalu Allah mengampuninya karena perbuatan tersebut dan memasukkannya ke dalam surga.”

(HR. Ahmad)