Sejarah Singkat Azan dan Ketentuan Lafalnya


 حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ – هُوَ ابْنُ سَلَامٍ – قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ قَالَ: أَخْبَرَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ:

لَمَّا كَثُرَ النَّاسُ قَالَ: ذَكَرُوا أَنْ يَعْلَمُوا وَقْتَ الصَّلَاةِ بِشَيْءٍ يَعْرِفُونَهُ، فَذَكَرُوا أَنْ يُورُوا نَارًا أَوْ يَضْرِبُوا نَاقُوسًا، فَأُمِرَ بِلَالٌ أَنْ يَشْفَعَ الْأَذَانَ وَأَنْ يُوتِرَ الْإِقَامَةَ.

Muhammad (yaitu Ibnu Salam) telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Khalid Al-Haddza’ telah menceritakan kepada kami, dari Abu Qilabah, dari Anas bin Malik, ia berkata: Ketika jumlah manusia (umat Islam di Madinah) sudah semakin banyak, mereka berdiskusi tentang bagaimana cara mengetahui masuknya waktu shalat dengan suatu tanda yang bisa dipahami bersama. Ada yang mengusulkan untuk menyalakan api, dan ada juga yang mengusulkan untuk memukul lonceng. Hingga akhirnya, Bilal diperintahkan untuk menggenapkan lafal azan (dua kali-dua kali) dan mengganjilkan lafal ikamah (satu kali-satu kali).