Hadis ini menegaskan aturan baku mengenai batas tempat (miqat) untuk memulai ibadah haji atau umrah bagi penduduk wilayah asal maupun bagi siapa saja yang melewati jalur tersebut. Rasulullah SAW menetapkan Dzulhulaifah untuk Madinah, Juhfah untuk Syam, Qarnul Manazil untuk Najd, dan Yalamlam untuk Yaman. Bagi jemaah yang tinggal di dalam radius batas miqat tersebut, mereka bisa berniat ihram dari rumah masing-masing, sementara khusus penduduk asli kota Makkah, mereka cukup berihram dari dalam kota Makkah.