Hadis ini menjelaskan tentang penetapan Miqat Makani, yaitu batas tempat bagi para jemaah dari berbagai penjuru dunia untuk mulai berihram dan berniat haji atau umrah. Rasulullah SAW menetapkan Qarnul Manazil untuk penduduk Najd, Juhfah untuk penduduk Syam, Dzulhulaifah (Bir Ali) untuk penduduk Madinah, dan Yalamlam untuk penduduk Yaman. Ketetapan ini mempermudah umat Islam agar ibadah haji dan umrah mereka terorganisasi dengan tertib sejak memasuki kawasan suci Makkah.