وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Pesan ayat
· Larangan keras terhadap pencurian
· Penerapan hukum (hudūd)
· Hukuman dalam Islam bukan sekadar balas dendam
· Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana
Relevansi
Ayat ini relevan untuk menegaskan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan perlindungan hak milik dalam kehidupan bermasyarakat. Meski penerapan hukuman potong tangan diperdebatkan dalam konteks hukum positif modern, pesan moral ayat ini tetap berlaku, yaitu bahwa pencurian adalah perbuatan tercela yang merusak kepercayaan sosial. Dalam konteks sekarang, ayat ini bisa dimaknai sebagai dorongan untuk membangun sistem hukum yang adil, memberikan efek jera bagi pelanggar, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Nilai yang ditekankan adalah keadilan, kejujuran, dan integritas yang harus ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi, sosial, maupun institusi.