Larangan saling membunuh


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔاۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْاۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۗ وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ ۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝٩٢

Terjemahan

Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Siapa yang membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin dan (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, (hendaklah pembunuh) memerdekakan hamba sahaya mukminat. Jika dia (terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, (hendaklah pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya serta memerdekakan hamba sahaya mukminah. Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai (ketetapan) cara bertobat dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

 

Pesan ayat

· Pembunuhan karena tidak sengaja tetap ada konsekuensi hukum

· Di larang membunuh sesama mukmin

· Kompensasi (diyat) dan memerdekakan budak

· Alternatif ibadah (puasa 2 bulan)

· Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana

Relevansi

Ayat ini menekankan pentingnya menjaga nyawa dan menghormati hak hidup orang lain. Dalam konteks sekarang, ayat ini dapat dipahami sebagai dorongan untuk menghindari kekerasan, konflik, dan pertumpahan darah, baik antarindividu maupun antarkelompok. Prinsip adanya kompensasi dan tanggung jawab moral mengajarkan bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain, meskipun tidak disengaja, harus diselesaikan dengan keadilan, tanggung jawab, dan perdamaian.