Perintah untuk menggunakan harta untuk kegiatan sosial


 

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ ۝٧

Terjemahan

Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.

 

Pesan ayat

· Perintah iman kepada Allah dan Rasul-Nya

· Kewajiban menafkahkan harta

· Kesadaran kepemilikan semu

· Balasan pahala besar

 

Relevansi

Dalam kehidupan modern, pesan ini relevan untuk mencegah sifat tamak, korupsi, dan gaya hidup hedonis, sekaligus mendorong terciptanya distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan kesadaran tersebut, umat Islam dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera, mengurangi kesenjangan sosial, serta melatih jiwa agar tidak terikat pada dunia, melainkan lebih dekat kepada Allah.