Hadis-Hadis tentang Kedudukan Keluarga dalam Islam


Hadis 1

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ ـ هُوَ سُلَيْمَانُ بْنُ حَيَّانَ ـ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بَجِيدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ

الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

 

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, menceritakan kepada kami Abu Khalid (yaitu Sulaiman bin Hayyan), dari Ubaidullah, dari Sa’id bin Abi Sa’id, dari Abdurrahman bin Bajid, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma,

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Dunia adalah kesenangan (perhiasan/kesenangan sementara), dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita (istri) yang salihah.”

 

Fiqhul Hadis (penjelasan):

Hadis ini menegaskan tingginya kedudukan keluarga -khususnya pasangan yang salihah- sebagai kenikmatan dunia yang paling utama, melebihi harta maupun kedudukan duniawi lainnya, karena keluarga yang baik menjadi penopang keberlangsungan agama seseorang.

 

Hadis 2

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ الْمَاجِشُونِ، عَنْ صَالِحِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ

:قَالَ

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم

:فَقَالَ

“إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟

:قَالَ

” لاَ “. ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: ” تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ “

 

“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, menceritakan kepada kami Yusuf bin Al-Majisyun, dari Shalih bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dari ayahnya (Ibrahim), dari kakeknya (Abdurrahman bin Auf), dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu,

ia berkata:

“Nikahilah wanita yang penyayang (al-wadud) dan yang subur/banyak anak (al-walud), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain (pada hari kiamat).”

Ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata:

”Sesungguhnya aku mendapati seorang wanita yang memiliki kedudukan terhormat dan berwajah cantik, namun ia mandul (tidak bisa melahirkan). Apakah boleh aku menikahinya?”

Beliau menjawab:

‘Jangan.’ Kemudian laki-laki itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau tetap melarangnya. Lalu ia mendatangi beliau untuk ketiga kalinya,

maka beliau bersabda:

“Nikahilah wanita yang penyayang (al-wadud) dan yang subur/banyak anak (al-walud), karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat lain (pada hari kiamat).”

 

Fiqhul Hadis (penjelasan):

Hadis ini menunjukkan bahwa pembentukan keluarga melalui pernikahan memiliki nilai strategis bagi umat, bukan semata kepentingan pribadi, sehingga keluarga berkedudukan sebagai fondasi keberlangsungan dan kekuatan umat Islam secara kolektif.