Pengertian:
Anak memiliki hak mutlak untuk dipimpin, dibimbing, dan dilindungi oleh kedua orang tuanya. Ayah bertanggung jawab mencukupi kebutuhan lahiriah (pangan, sandang, papan) serta nafkah batin, sementara ibu bertanggung jawab mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh anak. Jika orang tua mengabaikan hal ini, mereka dianggap melanggar hak anak dan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat.
Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Seorang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya.
Seorang wanita (istri) adalah pemimpin di dalam rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rumah tangga tersebut. Dan seorang pelayan (pekerja) adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas harta tersebut. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.