حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ سُوَيْدٍ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami ayahku (Abdullah bin Numair), telah menceritakan kepada kami Umar bin Suwaid At-Tsaqafi, telah menceritakan kepada kami Sa’id Al-Jurairi, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur dengan istrinya dan istri bercampur dengan suaminya, kemudian salah satunya menyebarkan rahasia (hubungan) mereka.”
Fiqhul Hadis (penjelasan):
Menjaga kehormatan suami juga berarti tidak menceritakan aib atau hal-hal privat rumah tangga kepada pihak lain, karena hal itu termasuk bentuk penjagaan kehormatan bersama dan diancam dosa besar oleh Rasulullah.