حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ، أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ قُعُودٌ،
فَقَالَ:
“لَعَلَّ رَجُلًا يَقُولُ مَا يَفْعَلُ بِأَهْلِهِ، وَلَعَلَّ امْرَأَةً تُخْبِرُ بِمَا فَعَلَتْ مَعَ زَوْجِهَا؟” فَأِرَمَّ الْقَوْمُ (أَيْ سَكَتُوا)، فَقُلْتُ: إِي وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُنَّ لَيَقُلْنَ، وَإِنَّهُمْ لَيَفْعَلُونَ.
:قَالَ
“فَلَا تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ”
Telah menceritakan kepada kami ‘Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari ‘Ali bin Zaid, dari Ummu Muhammad, dari Asma’ binti Yazid, bahwasanya ia pernah berada di sisi Rasulullah ﷺ, sedangkan kaum laki-laki dan wanita sedang duduk di dekat beliau,
:lalu beliau bersabda
“Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang ia lakukan bersama istrinya, dan bisa jadi seorang wanita mengabarkan apa yang ia lakukan bersama suaminya?” Maka orang-orang pun terdiam. Lalu aku (Asma’) berkata: “Demi Allah, wahai Rasulullah, benar, para wanita benar-benar membicarakannya dan para lelaki juga benar-benar melakukannya
:Beliau bersabda
“Jangan kalian lakukan! Karena perbuatan itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di tengah jalan, lalu ia menyetubuhinya sedangkan manusia melihatnya
:Fiqhul Hadis(penjelasan)
Hadis ini menjadi peringatan konkret bahwa menceritakan hal-hal privat rumah tangga, meski dengan maksud bercanda atau berbangga, termasuk pelanggaran amanah yang dicela Rasulullah