Pengertian
Hak kepemimpinan yang wajib dihormati, ditaati, dan dihargai oleh istri sebagai bentuk ibadah kepada Allah, di mana tingkat penghormatan tersebut berada di level tertinggi setelah kewajiban taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Catatan Keseimbangan (Sisi Lain Hadis): Para ulama mengingatkan bahwa besarnya hak suami ini berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang ia pikul di hadapan Allah (sebagai pelindung, pemberi nafkah, dan pembimbing agama). Hak ini ada bukan untuk membuat suami bertindak diktator atau semena-mena, melainkan agar roda rumah tangga berjalan dengan stabil dan penuh berkah.
Hadis
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا.
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan, telah menceritakan kepada kami Anas bin ‘Iyadl, dari Muhammad bin ‘Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, Beliau bersabda:
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.”