Definisi: Bentuk jamak yang digunakan untuk kata benda perempuan (muannats) dengan penambahan sufiks alif dan ta’ (ـات).
Disebut “salim” (selamat): Karena bentuk asal kata tidak berubah, hanya ditambahkan akhiran.
Contoh :
مسلمةٌ → مسلماتٌ (muslimah → muslimāt)