Wanita berhak menerima mahar, dan mahar itu adalah miliknya sepenuhnya. Ini menunjukkan bahwa sejak awal pernikahan, Islam menghormati hak ekonomi wanita. Sebagaimana Allah berfirman:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Yang artinya:
Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An-Nisa:4)
Ayat ini memerintahkan para suami untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya sebagai pemberian yang tulus dan penuh penghormatan. Mahar bukanlah harga untuk “membeli” wanita, melainkan simbol penghargaan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Islam menegaskan bahwa mahar adalah hak penuh wanita, tidak boleh diambil atau dikurangi tanpa kerelaannya. Ini menunjukkan bahwa sejak awal pernikahan, Al-Qur’an telah memberi wanita kedudukan terhormat serta hak kepemilikan harta pribadi, yang menandakan bahwa wanita bukan objek dalam pernikahan, tetapi subjek yang dihargai dan dimuliakan.