Hak Diperlakukan dengan Baik


Wanita adalah manusia yang diciptakan dengan hati yang lembut oleh Allah, Suami diperintahkan memperlakukan istri dengan lembut, hormat, dan penuh kasih. Kekerasan dan perlakuan buruk bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an. Sebagaimana Allah berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِ

Yang artinya:

Pergaulilah mereka (istrimu) dengan cara yang patut.

(QS. An-Nisa:19)

Ayat diatas menegaskan kewajiban suami untuk mempergauli istrinya dengan cara yang baik, lembut, dan penuh penghormatan. “Mu’asyarah bil ma’ruf” berarti membangun hubungan rumah tangga dengan akhlak mulia, komunikasi yang baik, kesabaran, serta tidak menyakiti baik secara fisik maupun batin. Dengan ayat ini, Al-Qur’an melarang segala bentuk kekerasan, pemaksaan, atau perlakuan kasar terhadap wanita. Ini membuktikan bahwa wanita dalam pernikahan berhak mendapatkan kasih sayang, penghormatan, dan perlindungan emosional, sehingga rumah tangga menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi mereka.