Al-Qur’an menegaskan bahwa wanita memiliki hak sosial dan spiritual yang setara dengan laki-laki, yaitu hak untuk berperan dalam masyarakat dan mendekatkan diri kepada Allah.
Sebagaimana Allah berfirman:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Yang artinya:
Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar. (QS. At-Taubah:71)
ayat diatas menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang beriman adalah mitra dan penolong satu sama lain dalam kehidupan sosial dan keagamaan. Mereka bersama-sama menyeru kepada kebaikan, mencegah perbuatan buruk, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah serta Rasul-Nya. Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak dipisahkan dari peran sosial dalam masyarakat, tetapi memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk berkontribusi dalam membangun lingkungan yang baik. Dengan kata lain, Islam memberi wanita ruang untuk aktif, peduli terhadap masyarakat, serta terlibat dalam dakwah dan kegiatan sosial sebagai bagian dari iman mereka.