Melindungi Wanita dalam Keluarga


Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Yang artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. (QS. An-Nisa:19)

Dari ayat di atas Allah memerintahkan agar para suami memperlakukan istri dengan cara yang baik (mu‘asyarah bil ma‘ruf), tidak menzalimi, tidak memaksa, dan tidak mengambil hak mereka secara semena-mena. Ayat ini turun untuk menghapus tradisi jahiliyah yang memperlakukan wanita sebagai objek kepemilikan yang bisa diwariskan dan ditindas, karna pada fitrahnya wanita adalah partner kehidupan yang memiliki hak dan kewajiban. Islam datang membawa perlindungan bagi perempuan dalam rumah tangga. Seorang suami wajib menghormati, menjaga, dan memperlakukan istrinya dengan lembut serta penuh tanggung jawab.

Allah mengingatkan bahwa jika seorang suami tidak menyukai sesuatu dari istrinya, ia tidak boleh tergesa-gesa menceraikan atau menyakitinya. Bisa jadi di balik hal yang tidak disukai, terdapat banyak kebaikan yang Allah letakkan padanya. Ini mengajarkan kesabaran, kedewasaan dalam rumah tangga, dan tidak mudah mengambil keputusan dalam keadaan emosional.