QS. Al-Ma’idah: 8
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
Penjelasan Tafsir
Allah memerintahkan keadilan bahkan terhadap pihak yang dibenci. Ini menunjukkan bahwa kejujuran hukum harus melampaui emosi, kepentingan, dan identitas kelompok.
Cakupan Makna Kejujuran
Kejujuran hukum mencakup:
-Objektivitas keputusan
-Integritas kesaksian
-Keberanian menegakkan kebenaran
Tanpa kejujuran, hukum berubah menjadi alat kekuasaan.
Kesimpulan
Keadilan adalah buah kejujuran. Kejujuran adalah jalan paling dekat menuju takwa sosial.