Qs. An-Nisa’: 135


Qs. An-Nisa’: 135

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ ۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.

Penjelasan 
Ayat ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam persaksian harus mengalahkan kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. Islam menuntut objektivitas mutlak demi keadilan. Kejujuran hukum menjadi fondasi peradaban yang bermartabat. Keberanian berkata benar dalam kesaksian adalah bentuk tertinggi kejujuran sosial.

Cakupan Makna
Hukum: Keadilan berbasis kebenaran
Etika: Objektivitas dan integritas
Sosial: Perlindungan hak manusia
Akhlak: Keberanian moral

Hadis Pendukung
“Sebaik-baik saksi adalah yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta.” (HR. Muslim)

Kesimpulan
Kejujuran dalam persaksian adalah pilar keadilan. Tanpanya, hukum kehilangan makna dan masyarakat jatuh dalam kezaliman.