Dosa Besar Perampasan Tanah


Belakangan ini, kita menyaksikan kejadian yang mengundang keprihatinan, di mana banyak pemilik rumah dengan sertifikat tanah yang sah justru kehilangan tempat tinggal mereka akibat penggusuran.

Hal serupa terjadi di wilayah pesisir, di mana lautan yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi semua, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup di sana, justru dipagari sepanjang puluhan kilometer. Akibatnya, akses mereka untuk mencari nafkah menjadi semakin terbatas.
Dalam Islam, bagaimana Rasulullah menyikapi praktik-praktik mafia tanah? Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya meriwayatkan sebuah hadits yang menegaskan larangan mengambil tanah orang lain secara zalim:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ نُفَيْلٍ، أَنَّهُ خَاصَمَتْهُ أَرْوَى فِي حَقٍّ زَعَمَتْ أَنَّهُ انْتَقَصَهُ لَهَا إِلَى مَرْوَانَ، فَقَالَ سَعِيدٌ:

أَنَا أَنْتَقِصُ مِنْ حَقِّهَا شَيْئًا أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ أَخَذَ ‌شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ

Artinya, “Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail, bahwa Arwa telah menggugatnya dalam suatu hak yang ia klaim telah dikuranginya, lalu ia mengadukan hal itu kepada Marwan. Maka Said berkata, ‘Apakah aku mengurangi haknya sedikit pun? Aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi”.’” (HR Al-Bukhari, Shahihul Bukhari, [Mesir: Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyah, 1422 H], jilid IV, hlm. 107, nomor 3198).