Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. al-Baqarah: 188).
Harta adalah hal yang sakral
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan kesakralan harta karena kehidupan dunia yang baik terwujud dengan adanya harta. Hal ini sebagaimana Allah menerangkan kesakralan agama yang dengannya akan terwujud kehidupan akhirat yang indah. Harta dan agama adalah hak Allah sehingga keduanya tidaklah dikelola kecuali dengan seizin-Nya. Karena itulah Allah mengaitkan harta dan agama pada diri-Nya sendiri sebagai bentuk penghormatan atas kesakralan keduanya.
Terkait harta, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِيْ مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang memperolok-olok harta Allah (baca: menggunakannya dengan cara yang tidak benar), bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat” (HR. Bukhari no. 3118).
Adapun terkait agama, Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَىٰ مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ
“Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain” (QS. al-An’am: 68).
Allah Ta’ala menyebut pelanggaran terhadap harta dan agama-Nya sebagai khaudh (tindakan mengolok-olok).