Pelanggaran terhadap harta bisa terjadi di tangan pemilik yang dianugerahi kepemilikan harta oleh Allah dan bisa terjadi di tangan orang lain. Manusia tidak sepenuhnya diperkenankan mengelola harta meski dia memilikinya, karena diri dan hartanya adalah milik Allah. Maka merusak harta pribadi adalah perbuatan yang diharamkan sebagaimana mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Itulah mengapa Allah Ta’ala berfirman
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
” yang secara harfiah berarti “janganlah kalian memakan harta kalian sendiri di antara kalian”.
Pada ayat tersebut, Allah menyamakan antara orang yang memakan harta orang lain secara batil dan orang yang memakan harta pribadi secara batil. Orang pertama merusak harta orang lain, sedangkan orang kedua merusak harta pribadinya. Meskipun demikian, kesakralan harta pada dasarnya sama.
Ayat tersebut juga mengisyaratkan bahwa dengki, tamak, dan egois adalah faktor yang mendorong jiwa untuk berbuat melampaui batas terhadap hak-hak orang lain. Jiwa yang memandang hak orang lain sebagai hal yang sakral sebagaimana haknya sendiri, tentu akan menghormati harta orang lain sebagaimana dia menghormati harta pribadinya.
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bentuk pelanggaran terhadap harta dengan ketidakadilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, baik dengan cara merampas, mencuri, mempraktikkan riba dan gharar, atau hal yang semisal. Hal yang paling buruk dari itu semua adalah merampas harta halal dengan trik yang melegalkan dan menggugurkan hak pemilik yang sah. Hal ini bisa terjadi entah karena ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pemilik setelah harta itu dirampas darinya atau karena perampasan dan pengguguran hak dari pemilik yang sah dilegalkan dengan cara yang batil.
Ali ibn Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhu, beliau mengomentari ayat ini dengan perkataan beliau,
فهذا في الرجل يكون عليه مالٌ، وليس عليه فيه بيِّنة، فيجحد المال، فيخاصمهم فيه إلى الحكام وهو يعرف أنّ الحق عليه، وهو يعلم أنه آثم: آكلٌ حراما
“Ayat ini berkaitan dengan orang yang memiliki tanggungan harta (utang), namun tidak ada bukti yang mendukung hal tersebut. Akibatnya, dia pun menentang kewajiban itu dan membawa sengketa ini ke hakim, sementara dia tahu kebenaran berseberangan dengan dirinya dan tahu dia berdosa karena memakan hal yang haram” (Tafsir ath-Thabari, 3: 277; Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).
Padahal, seyogyanya orang beriman mengakui kekeliruan ketika bersalah, bukan malah membela diri dan mempertahankan kesalahan. Apalagi sampai membawa sengketa tersebut ke sidang pengadilan untuk sekadar membuktikan pada masyarakat bahwa dirinya tidak bersalah. Ibnu Abi Najih meriwayatkan dari Mujahid, beliau berkata,
لَا تُخَاصمْ وَأَنْتَ تعلمُ أنَّك ظَالِمٌ
“Janganlah kamu bersengketa, sedangkan kamu tahu bahwa dirimu berada di pihak yang zalim” (Tafsir Ibn Abi Hatim, 1: 321).