Islam merupakan agama yang sangat sempurna karena mengatur segala urusan manusia, termasuk masalah pinjam-meminjam atau utang piutang. Selain menjadi sarana untuk membantu sesama, urusan ini memiliki konsekuensi besar yang akan berlanjut hingga ke akhirat. Oleh sebab itu, setiap muslim harus memahami adab-adabnya agar tidak terjebak dalam masalah yang merugikan di kemudian hari.
Berikut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه mengenai niat seseorang saat meminjam sesuatu:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan niat ingin mengembalikannya, maka Allah akan membantunya melunasi utang tersebut. Namun barangsiapa yang mengambilnya dengan niat ingin merusaknya (tidak membayar), maka Allah akan membinasakannya. (HR. Bukhari No. 2387)