terdapat dua ancaman atau hukuman yang sangat berat di akhirat bagi orang yang merampas tanah orang lain secara zalim:
1. Memikul Beban yang Sangat Berat
- Dipikulkan di Leher: Tanah yang dirampas akan dikalungkan atau dipikulkan ke leher pelaku di hari kiamat.
- Hingga Tujuh Lapis Bumi: Beban yang harus dipikul bukan hanya permukaan tanah yang diambil, melainkan sedalam tujuh lapis bumi ke bawah dari luas tanah tersebut.
2. Dipaksa Menggali Tanah Tersebut
- Menggali Sampai Akhir: Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membebankan pelaku untuk menggali tanah yang dizaliminya tersebut hingga mencapai lapisan bumi yang ketujuh.
- Proses yang Lama: Hukuman ini harus dijalani dalam waktu yang sangat lama, yaitu sampai seluruh perkara di antara semua manusia selesai diadili di Padang Mahsyar.