Dalam hukum Islam, mengubah, menggeser, atau menghilangkan batas tanah milik orang lain secara sengaja adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Tindakan ini dikategorikan sebagai perbuatan zalim dan penyerobotan hak orang lain (ghashab).
Berikut adalah dalil dan rincian hukum Islam mengenai tindakan mengubah batas tanah:
1. Dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya
Rasulullah ﷺ secara tegas melarang perbuatan mengubah tanda batas tanah. Orang yang melakukannya akan mendapat laknat, yang berarti dijauhkan dari rahmat Allah. [1, 2]
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ سَرَقَ مَنَارَ الْأَرْضِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا
“Allah melaknat orang yang menyembelih hewan bukan karena Allah, Allah melaknat orang yang mencuri tanah pembatas (rambu-rambu jalan), Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya, dan Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan.” (HR. Muslim)
2. Ancaman Azab yang Sangat Berat di Akhirat
Mengambil tanah orang lain, meskipun hanya sejengkal, akan mendapatkan balasan yang sangat mengerikan di hari kiamat. Pelaku akan dihukum dengan memikul beban tanah tersebut. [1]
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi secara zalim, maka di hari kiamat ia akan dikalungi dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ketentuan Hukum Fikih (Ghashab)
Dalam ilmu fikih, menguasai barang atau harta orang lain secara aniaya disebut dengan Ghashab. Hukum terkait tanah yang digeser batasnya adalah: [1]
- Wajib Mengembalikan: Pelaku wajib mengembalikan batas tanah ke posisi semula dan menyerahkan kembali tanah yang sempat dikuasainya. [1]
- Wajib Mengganti Kerugian: Jika pergeseran batas tersebut merusak tanaman, bangunan, atau menurunkan nilai tanah korban, pelaku wajib membayar ganti rugi (ardh).
- Hasilnya Haram: Segala keuntungan, hasil panen, atau bangunan yang didirikan di atas tanah curian tersebut statusnya haram dan tidak berkah. [1]