QS.Fussilat: 6-7


QS.Fussilat: 6-7

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۟ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰىٓ اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَاسْتَقِيْمُوْٓا اِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ ۗوَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَۙ

Terjemahan: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, tetaplah (dalam beribadah) dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Celakalah orang-orang yang mempersekutukan(-Nya),

الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ

Terjemahan: (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.

Penjelasan kedua ayat: Mendengar alasan-alasan yang dikemukakan orang-orang musyrik pada ayat-ayat yang lalu, Allah memerintahkan kepada Rasulullah menjawab ucapan mereka dengan mengatakan bahwa nabi adalah manusia biasa yang tidak ada perbedaan dengan mereka, hanya saja beliau mendapat wahyu bahwa Tuhan yang berhak disembah adalah Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, mereka diperintahkan untuk beribadah hanya kepada-Nya, dilarang menyekutukan-Nya, dan memohon ampun atas dosa-dosa yang telah mereka lakukan.

Pada akhir ayat ini Allah menegaskan bahwa kerugian dan kesengsaraan yang besar akan dialami oleh orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Mereka akan kekal di dalam neraka di akhirat nanti. Kemudian ayat selanjutnya Yang dimaksud dengan orang-orang yang mempersekutukan Allah pada ayat di atas ialah orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan orang-orang yang mengingkari adanya hari akhir.

Zakat diwajibkan pada periode Medinah dan ayat ini termasuk Makkiyyah (ayat-ayat yang diturunkan sebelum hijrah ke Medinah). Oleh karena itu, yang dimaksud dengan zakat ialah mensucikan jiwa dari kesyirikan dan kekikiran.

Ibnu ‘Abbās menerangkan pengertian lā yu’tūna az-zakāh (tidak menunaikan zakat) adalah tidak bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Itulah zakat al-anfus (penyucian jiwa) karena surah ini termasuk surah Makkiyyah dan zakat diwajibkan di Medinah. Sebagian mufasir berpendapat bahwa orang kafir Mekah senang berinfak dan memberi minum dan makan jamaah haji. Namun mereka tidak memberikannya kepada Nabi Muhammad dan orang-orang yang beriman. Maka turunlah ayat ini.