Larangan keras bagi wali memaksa perempuan menikah tanpa kerelaan.
📖 An-Nisa (4): 19
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًۭا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu memaksa wanita mewarisi (menikah) dengan paksa.”