Wanita yang Dituduh Tanpa Bukti


Larangan keras menuduh wanita suci berzina tanpa saksi.


📖 An-Nur (24): 4

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَـٰنِينَ جَلْدَةًۭ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berzina) tanpa mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.”