Bab 4 – Tolong-Menolong dalam Kebaikan


عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

الصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

Terjemahan:

“Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Sedekah itu memadamkan kesalahan (dosa) sebagaimana air memadamkan api.”

Penjelasan:

Hadis ini menjelaskan bahwa sedekah merupakan salah satu amal yang memiliki keutamaan besar. Selain menjadi bentuk kepedulian kepada sesama, sedekah juga menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa seorang hamba dengan izin Allah. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk gemar bersedekah sebagai wujud syukur dan kasih sayang kepada orang lain.

Hikmah:

  • Sedekah menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa dengan izin Allah.
  • Membantu orang yang membutuhkan merupakan bentuk ibadah yang bernilai tinggi.
  • Sedekah membersihkan hati dari sifat kikir dan menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.

Contoh Penerapan:

Menyisihkan sebagian penghasilan setiap bulan untuk membantu fakir miskin, anak yatim, kaum dhuafa, atau lembaga sosial yang terpercaya.

Keterangan Hadis

  • Perawi: Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu.
  • Mukharrij: Muhammad ibn Isa at-Tirmidzi.
  • Kitab: Jami’ at-Tirmidzi.
  • Derajat: Hasan Shahih.