عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا جَاءَهُ السَّائِلُ أَوْ طُلِبَتْ إِلَيْهِ حَاجَةٌ قَالَ:
اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا، وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ ﷺ مَا شَاءَ
Terjemahan:
“Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Apabila datang kepada Rasulullah ﷺ seseorang yang meminta bantuan atau menyampaikan suatu kebutuhan, beliau bersabda:
‘Berilah pertolongan (jadilah perantara dalam kebaikan), niscaya kalian akan memperoleh pahala. Dan Allah akan menetapkan keputusan melalui lisan Nabi-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki.’
Penjelasan:
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang muslim dianjurkan menjadi perantara dalam kebaikan. Meskipun hasil akhirnya berada di tangan Allah, orang yang berusaha membantu, memberikan rekomendasi, atau menyampaikan kebutuhan saudaranya tetap memperoleh pahala atas niat dan usahanya.
Hikmah:
- Menjadi perantara dalam kebaikan merupakan amal yang berpahala.
- Seorang muslim hendaknya membantu orang lain semampunya, meskipun keputusan akhir berada di tangan Allah.
- Islam mendorong umatnya untuk membangun budaya saling membantu dan memudahkan urusan sesama.
Contoh Penerapan:
Merekomendasikan seseorang untuk memperoleh pekerjaan, membantu menghubungkan orang yang membutuhkan dengan pihak yang dapat menolongnya, menjadi mediator dalam penyelesaian masalah, atau membantu mengurus administrasi bagi orang yang kesulitan.
Keterangan Hadis
- Perawi: Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.
- Mukharrij: Muhammad al-Bukhari.
- Kitab: Shahih al-Bukhari.
- Derajat: Shahih.