Bab 17 – Membantu Janda dan Fakir Miskin


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ:

السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَأَحْسِبُهُ قَالَ: وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ، وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ

Terjemahan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:

“Orang yang berusaha membantu kebutuhan janda dan orang miskin adalah seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” Abu Hurairah berkata, “Aku juga mengira beliau bersabda: ‘Seperti orang yang terus-menerus melaksanakan salat malam tanpa henti dan seperti orang yang terus berpuasa tanpa berbuka.'”

Penjelasan

Hadis ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan membantu janda dan fakir miskin. Rasulullah ﷺ menyamakan pahala orang yang mengurus dan memenuhi kebutuhan mereka dengan pahala seorang mujahid di jalan Allah, bahkan seperti orang yang terus-menerus mengerjakan salat malam dan berpuasa sunnah. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian sosial merupakan ibadah yang sangat mulia dalam Islam.

Hikmah

  • Membantu janda dan fakir miskin merupakan amal yang sangat dicintai Allah.
  • Kepedulian terhadap kaum yang membutuhkan memiliki pahala yang sangat besar.
  • Islam mendorong umatnya untuk aktif membantu dan meringankan beban masyarakat yang lemah.

Contoh Penerapan

  • Menyalurkan bantuan kepada janda dan keluarga kurang mampu.
  • Menjadi relawan di panti asuhan atau lembaga sosial.
  • Membantu memenuhi kebutuhan pokok tetangga yang mengalami kesulitan ekonomi.
  • Memberikan dukungan moral maupun materi kepada keluarga yang kehilangan pencari nafkah.

Keterangan Hadis

  • Perawi: Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
  • Mukharrij: Muhammad al-Bukhari dan Muslim bin al-Hajjaj.
  • Kitab: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.
  • Derajat: Shahih (Muttafaq ‘Alaih).