Bab 11 – Memenuhi Kebutuhan Saudara


عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Terjemahan:

“Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan ihsan dalam segala sesuatu. Maka apabila kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, lakukanlah penyembelihan dengan baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat sembelihannya tidak tersiksa.”

Penjelasan:

Hadis ini menegaskan bahwa ihsan (berbuat sebaik-baiknya) merupakan prinsip yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Rasulullah ﷺ memberikan contoh bahwa bahkan dalam menyembelih hewan pun seorang muslim harus melakukannya dengan penuh kasih sayang, tidak menyiksa, dan sesuai syariat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan sikap profesional, bertanggung jawab, dan penuh kepedulian dalam setiap perbuatan.

Hikmah:

  • Ihsan merupakan kewajiban dalam setiap amal dan pekerjaan.
  • Seorang muslim hendaknya memberikan pelayanan dan perlakuan terbaik kepada sesama makhluk.
  • Melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab merupakan wujud ketaatan kepada Allah.

Contoh Penerapan:

Menyelesaikan tugas atau pekerjaan dengan teliti, melayani orang lain dengan ramah dan profesional, menjaga kualitas hasil kerja, serta memperlakukan manusia maupun hewan dengan penuh kasih sayang sesuai tuntunan syariat.

Keterangan Hadis

  • Perawi: Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu.
  • Mukharrij: Muslim bin al-Hajjaj.
  • Kitab: Shahih Muslim.
  • Derajat: Shahih.